BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan optimal dan murah kepada masyarakat.
Penguatan diwujudkan melalui Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, penguatan koordinasi perusahaan asuransi dengan rumah sakit merupakan bagian penting membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat serta meningkatkan pelindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini bagian dari perbaikan dan transformasi, bagaimana ekosistem industri kesehatan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi masyarakat,” ujar Ogi.
Dikatakan, OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi terus mendorong penguatan ekosistem tersebut sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.
“Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat, tentunya kontribusi asuransi komersial akan meningkat,” kata Ogi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk menciptakan pembiayaan yang semakin efisien dan ekosistem berkelanjutan.
“Tujuannya, pembiayaan kesehatan sebisa mungkin dibuat murah, hasil bagus, dan ekosistemnya berkesinambungan,” ujar Budi.
Peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi terlibat dalam penandatanganan PKS diantaranya AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA. Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat, Primaya, Hermina, Siloam, Rumah Sakit Kasih, Sentra Medika, Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ. Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Editor: Bali Putra










