Dinilai Besar, DPRD Jeneponto Konsultasi Terkait Pemotongan PPh Pasal 21 Tunjangan Reses ke Kanwil DJP Sulselbartra

124
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim menyambut kehadiran pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD Jeneponto, Rabu, 2 September 2026. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menerima Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Rabu, 2 September 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsungkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Sulselbartra, para wakil rakyat Jeneponto  bermaksud menyamakan persepsi terkait penerapan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jeneponto, Irmawati mengungkapkan, pihaknya perlu mendapat penjelasan mendalam terkait pengenaan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Reses yang diterima pada periode Agustus 2026.

Di amana, menurut Irmawati, pemotongan pajak yang dilakukan bendahara dirasa tidak sesuai karena nominalnya yang dinilai cukup besar.

“Oleh karena itu, kami meminta pihak Kanwil DJP Sulselbartra memaparkan simulasi penghitungan secara langsung agar kami dapat memahami secara utuh,” ujar Irmawati yang pada kesempatan itu melibatkan 40 anggota Badan Anggaran.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim yang menyambut kehadiran para wakil rakyat Jeneponto menegaskan, ketentuan mengenai PPh Pasal 21 TER bukanlah kebijakan baru yang bertujuan untuk memberatkan Wajib Pajak.

“Pada dasarnya, kebijakan ini tidak menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak,” ujar Imanul Hakim yang saat itu didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin.

Sementara sesi pemaparan teknis materi serta simulasi penghitungan kemudian dibawakan secara interaktif Fungsional Penyuluh Madya, Andi Ilham Muliawan Mahyudin, bersama Fungsional Penyuluh Muda, Dasa Midharma Putera.

Melalui sesi penjelasan dan simulasi tersebut, jajaran pimpinan serta Anggota Banggar DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya mendapatkan pencerahan dan memahami teknis penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku.

Ditegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi para anggota DPRD Jeneponto tidak mengacu pada ketentuan pengenaan tarif PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010, melainkan wajib mengikuti ketentuan dalam PMK 168/2023 yang mengatur penggunaan mekanisme TER.

Melalui kegiatan konsultasi ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap sinergi dan pemahaman bersama dengan instansi pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Bali Putra