Bea dan Cukai Makassar Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp46,055 Miliar

94
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan barang bukti penindakan berupa rokok ilegal, minuman beralkohol serta handphone dengan perkiraan nilai barang Rp46,055 miliar dan potensi kerugian negara Rp30,045 miiar. Termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi mencapai Rp 307,637 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menyebutkan, pemusnahan merupakan bagian akhir proses penanganan barang hasil penindakan sekaligus pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan melindungi pelaku usaha yang patuh.

Barang bukti yang dimusnahkan, hasil penindakan periode 2025 hingga Juli 2026. Di mana, dalam kurun waktu tersebut dilakukan 123 penindakan dengan jumlah barang diamankan berupa 28,5 juta batang rokok ilegal, 635 liter minuman beralkohol berbagi merk, 1.168 pcs kosmetik, obat-obatan, dan mainan, serta 35 unit handphone. Moh. Syahruddin