BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun pada periode hingga Agustus 2026. Bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan, hingga akhir Agustus 2026, DJP menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dua diantaranya yang baru ditunjuk Agustus 2026, STAAH Limited dan Aghanim Inc.. Satu lainnya dicabut kewenangan sebagai pemungut PPN PSME yakni Expedia Lodging Partner Services Sarl.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun. Terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Selain PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto, mencapai Rp2,15 triliun. Berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar(2023), Rp620,38 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp268,95 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp5,28 triliun, berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026. Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun. Berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun pada (2024), Rp1,23 triliun (2025), dan Rp1,67 triliun pada 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
“Semoga peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital, memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.
Editor: Bali Putra










