Penyederhanaan Golongan Tarif, PLN Sulselbatra Tunggu Juknis Pusat

315

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Rencana pemerintah untuk melakukan penyederhanaan golongan tarif listrik diprediksi belum akan terealisasi dalam waktu dekat disebabkan belum adanya petunjuk pelaksana dari PLN pusat. Tanpa adanya petunjuk pelaksana, PLN di daerah juga belum mengetahui berapa banyak pelanggan yang akan terdampak program penyederhaan itu.

General Manager PLN Sulselbatra, Bob Saril kepada wartawan mengungkapkan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis atau skema resmi sehingga belum bisa menjelaskan teknik pelaksanaannya. “Kami masih menunggu dari pusat. Belum ada infonya. Yah Sosialisasi dulukan,” kata Bob, belum lama ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa pelanggan listrik golongan 900 Voltamper (VA) rumah tangga mampu non-subsidi (RTM) batal masuk skema penyederhanaan golongan tarif listrik. “Dengan demikian, daya listrik yang akan disederhanakan adalah untuk golongan listrik pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 4.400 VA untuk bisa memakai maksimal daya sampai 5.500 VA,” katanya.

Sehingga pelanggan listrik golongan 450 VA dan 900 VA subsidi tidak masuk golongan penyederhanaan. Dengan demikian, semua pelanggan listrik 900 VA baik Rumah Tangga Mampu (RTM) non-subsidi maupun subsidi tidak masuk skema penyederhanaan. “Belum ada juklak resminya dari PLN Pusat. Sehingga kita sulit menentukan jumlah pelanggan yang akan disederhanakan untuk wilayah Sulselrabar, atau Sulsel pada umumnya,” tuturnya. / Mohamad Rusman

Baca Juga :   Selama Triwulan IV 2017 PMA Kanada Terbanyak Inves di Sulsel