Tim Gabungan Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Batang Emas di Bandara Sam Ratulangi

59

 

BISNISSULAWESI.COM, MANADO — Tim gabungan yang terdiiri dari Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) dan Bea Cukai Manado, Polda Sulawesi Utara, Polsek Bandara Sam Ratulangi, dan Imigrasi Manado, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang logam emas.

Penindakan dilakukan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado sekitar pukul 10.50 hingga 14.30 WITA, Jumat, 4 September 2026.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah menyebutkan, penindakan bermula dari informasi yang diterima dari Avsec Bandara Sam Ratulangi dan Polda Sulawesi Utara mengenai dugaan adanya penumpang yang membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Barang tersebut diduga akan dibawa menuju Singapura menggunakan pesawat Scoot dengan nomor penerbangan TR 217.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Manado berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara, Avsec, dan Imigrasi, melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan citra X-ray, petugas menemukan tiga kantong yang diduga berisi logam. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengamankan terduga pemilik barang setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses pemeriksaan keimigrasian dan berada di ruang tunggu keberangkatan.

“Barang bawaan beserta terduga pemilik kemudian diamankan menuju Pos Avsec untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 16 keping/batang logam yang diduga merupakan emas. Selanjutnya, barang dan terduga pemilik dibawa ke Kantor Bea Cukai Manado untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan bersama Tim Polda Sulawesi Utara.

Hasil pencacahan menunjukkan barang berupa 16 batang logam emas dengan berat total 16.098 gram yang tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kepabeanan. Dua orang yang diamankan dalam penindakan tersebut berstatus WNA, Mr. X.Q. dan Mr. X.QU.

“Total barang hasil penindakan berupa 16 batang logam emas yang diperkirakan senilai Rp40,79 miliar,” tambah Zaky.

Dikatakan, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya terhadap upaya penyelundupan dan kegiatan ekspor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Sebagai tindak lanjut, atas penindakan tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut. Selanjutnya, barang hasil penindakan beserta para terduga pemilik telah diserahterimakan kepada Polda Sulawesi Utara untuk pengembangan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Bali Putra