BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Sepanjang 2026, hingga 31 Agustus, OJK menetapkan 1.277 sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran kepatuhan pelaporan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyebutkan, OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia berjalan teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin
Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.
Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntasi publik dan atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, dan 4 pemegang saham dan atau pengendali, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta 3 pihak lainnya.
Ada juga 23 emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Editor: Bali Putra










