BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan dengan menghentikan 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal dalam dua bulan, April – Mei 2026.
Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang‑Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
“Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” ungkap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (22/06/2026).
Ia menegaskan, kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan pihak terdaftar dan memiliki izin resmi OJK. POJK 27/2024 mengatur, Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan Bursa Kripto.
“Akhir-akhir ini makin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” tambahnya.
Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen memadai.
Dikatakan, sepanjang Januari – Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatan tidak sesuai ketentuan.
Satgas PASTI meminta masyarakat memahami hal berikut ini sebelum berinvestasi pada aset kripto, diantaranya memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK, menghindari penawaran dengan skema tidak logis, serta melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
Penguatan Penanganan Penipuan
Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 579.459 laporan masyarakat. Menangani laporan tersebut, 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 515.553 rekening diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir, Rp638,9 miliar. IASC mengembalikan dana korban Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening pelaku penipuan.
IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus tertentu yang semakin kompleks menyasar berbagai lapisan Masyarakat, seperti
- Social engineering dengan remote access, di mana pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban;
- QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku;
- Recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana;
- Pemalsuan tagihan/tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi Perusahaan/receipt transaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.
Sehubungan dengan maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.
“Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun, dan segera melapor bila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau penipuan transaksi keuangan,” sebutnya.
Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
Editor: Bali Putra









