
BISNISSULAWESI.COM, KENDARI – PT PLN (Persero) mengintensifkan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mewujudkan layanan kelistrikan andal akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memperkuat pendampingan hukum.
Penguatan sinergi, terungkap saat audiensi tiga unit PLN, yaitu PLN UID Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), PLN UIP Sulawesi, dan PLN UP3B Sulawesi di Kantor Kejati Sultra, Rabu (04/08/2026).
Audiensi General Manager PLN UIP , General Manager PLN UP3B Sulawesi, serta Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum PLN UID Sulselrabar Fazli Arrazaq yang mewakili General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sugeng Riyanta.

Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi dalam pendampingan hukum, mitigasi risiko hukum, serta dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi.
Kajati Sugeng Riyanta menyambut baik komitmen PLN membangun koordinasi lintas instansi. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi fondasi dalam penyelesaian setiap permasalahan secara objektif dan sesuai koridor hukum.
“Kejati Sultra siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan tugas PLN Regional Sulselrabar di Sultra. Semoga sinergi ini memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sugeng.
Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum PLN UID Sulselrabar, Fazli Arrazaq, menyebutkan, sinergi dengan Kejati SUltra merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola perusahaan sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkepastian hukum.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejati Sultra yang selama ini menjadi mitra strategis PLN UID Sulselrabar dalam pendampingan hukum. Kolaborasi lintas unit ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, sehingga setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum, profesionalisme, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Fazli.
Senada dengan hal tersebut, General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menegaskan, dukungan hukum dari Kejati Sultra berperan strategis menjaga keandalan layanan kelistrikan di wilayah kerja PLN UID Sulselrabar.
“Sinergi dengan Kejati Sultra, wujud komitmen PLN menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang berkepastian hukum,” katanya.
Dikatakan, pendampingan hukum yang optimal akan memperkuat langkah PLN dalam menjalankan tugas operasional maupun pengembangan infrastruktur kelistrikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
Melalui kolaborasi ini, PLN UID Sulselrabar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagalistrikan. Pendampingan hukum yang tepat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN.
Sebagai bagian dari transformasi perusahaan, PLN terus membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkepastian hukum. Sinergi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.
*/Editor: Bali Putra









