OJK Terbitkan Dua Aturan Mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

65
POTO: DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yakni peraturan OJK atau POJK 15/2026 dan POJK 16/2026.

POJK 15 mengatur tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK. Sedangkan POJK 16 mengatur tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

“POJK 15/2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan,” ungkap Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, Sabtu, 19 September 2026.

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, mulai diberlakukan 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Sementara itu, melalui POJK 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

“BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko,” sebutnya.

POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK, OJK berharap ekosistem BMKS tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK 15/2026 mulai berlaku 17 September 2026 dan POJK 16/2026 mulai berlaku 1 Januari 2027.

Editor: Bali Putra