BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10/2026 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK baru yang merupakan perubahan atas POJK 14/2023, diundangkan sejak 6 Juli 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyebutkan, penerbitan POJK 10/2026 merupakan upaya OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
“Ini, sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,” sebut Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (09/07/2026).
Dikatakan, POJK 10/2026 mengatur sejumlah ketentuan, diantaranya unit karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Kemudian, mengatur perluasan lingkup unit karbon, perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK, penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait, ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, serta fasilitasi perdagangan unit karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK beroperasi, paling lama tiga bulan setelah POJK diundangkan.
Editor: Bali Putra









