BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, mencapai 22,40 juta akun konsumen pada Mei 2026, tumbuh 3,17 persen mtm (April 2026, 21,71 juta konsumen).
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso secara daring dari Jakarta, Selasa (07/07/2026).
Dikatakan, nilai transaksi aset kripto selama Mei 2026 tercatat Rp23,01 triliun atau meningkat 0,11 persen mtm (April 2026: Rp22,98 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama Mei 2026 tercatat Rp5,69 triliun atau meningkat 11,67 persen (April 2026: Rp5,10 triliun).
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik,” katanya.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD.
“Sanksi administratif tersebut terdiri dari tiga sanksi peringatan tertulis dan dua denda administratif,” jelasnya.
Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi, bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor ITSK
Sementara itu, sejak penerbitan POJK 3/2024 tentang penyelenggaraan ITSK, hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, juga 33 permohonan menjadi peserta sandbox.
Adi Budiarso menyebutkan, saat ini terdapat tiga peserta sandbox, yang terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba.
Sebelumnya telah terdapat 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
“Juni 2026, terdapat dua model bisnis baru dinyatakan lulus, yaitu penerbit stablecoin Rupiah yakni PT Adhyoka Berkah Maju (Adhyoka) dengan nama produk IDRP, dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, PT Tennet Depository Indonesia (Tennet) dengan nama produk Tennet.
Bali Putra









