OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha jadi Tingkat Nasional

60
POTO: DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui PT Gadai Elektronik Jakarta memperluas lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Persetujuan itu, sebagai dorongan untuk memperkuat industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing, serta memperluas jangkauan kepada masyarakat.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menyebutkan, persetujuan diberikan OJK setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan OJK 39/2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK 29/2025.

Dengan persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan.

Sebelumnya, OJK juga menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Pusat Gadai Indonesia. Kehadiran perusahaan berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

“Saat ini terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional,” ujar Sekar.

Perluasan lingkup wilayah usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh 50,73 persen yoy menjadi Rp160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit terjaga. Pinjaman terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian.

Sumber pendanaan pergadaian Juli 2026 sebesar Rp126,93 triliun meningkat 65,71 persen (yoy). Sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun (87,81 persen) dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun (12,19 persen).

OJK terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.

Editor: Bali Putra