
BISNISSULAWESI.COM, MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) merilis hasil penangkapan jutaan batang rokok China ilegal dan hasil pengungkapan upaya penyeludupan emas, Rabu, 9 September 2026.
Bea Cukai juga memperlihatkan barang bukti hasil penindakan berupa 132 karton atau 1.358.400 batang rokok jenis SPM, 38 karton atau 454 liter minuman mengandung metil etana (MMEA) gol C, 5.721 gram diduga serbuk emas, 4 keping perhiasan emas berbentuk rantai dan gelang seberat 1.352 gram dengan total estimasi nilai keseluruhan penindakan, mencapai Rp 20,01 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah menyebutkan, kasus pertama, Senin, 24 Agustus 2026, berawal dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Gorontalo di Pohuwatu Gorontalo. Ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sejumlah 20 Karton (200 Ribu Batang) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Barang tersebut ditemukan termuat pada 1 (satu) unit kendaraan yang melintas. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan didapati informasi bahwa barang tersebut berasal dari Manado.
Menindaklanjuti hal tersebut Bea Cukai Gorontalo segera menginformasikan ke Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara untuk pengembangan perkara. Kemudian Bidang P2 melakukan pendalaman informasi Bersama Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Gorontalo.
Hasil koordinasi dan pendalaman informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengiriman BKC HT yang tidak memenuhi ketentuan dari wilayah Manado menuju Weda, Ternate melalui jalur penyeberangan laut di Pelabuhan ASDP Bitung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Sulbagtara didukung oleh BAIS TNI melakukan penindakan terhadap mobil yang memuat BKC Ilegal sebanyak 10 Karton (100 Ribu Batang) yang tidak sesuai dengan ketentuan di Pelabuhan ASDP Bitung.
Berdasarkan keterangan sopir, Tim Gabungan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap bangunan di daerah Kecamatan Malalayang, Kota Manado milik YC warga negara China. Dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik barang yang saat itu berada di dalam bangunan bersama 2 (dua) orang karyawan.
“Hasil pemeriksaaan didapati 102 karton (1.058.400 Batang) BKC HT berupa rokok jenis SPM yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai, 38 karton (454 Liter) BKC MMEA Golongan C yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai.
“Selanjutnya, terhadap barang bukti hasil penindakan dan pemilik dibawa ke Kanwil Bea Cukai Sulbagtara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Zaky yang saat itu didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Rahmat Handoko dan Kepala Bidang P2, Wasis Jatmika.
Dikatakan, dari rangkaian penindakan tersebut, jumlah total barang hasil penindakan berupa 132 karton atau sekitar 1.358.400 batang berupa rokok jenis SPM yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai, 38 karton atau sekitar 454 Liter BKC MMEA Golongan C yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam penindakan tersebut diamankan YC sebagai terduga pemilik barang, dengan P,C, N, R, dan D sebagai saksi-saksi.
“Total perkiraan nilai barang Rp3,525miliar, terdiri atas BKC HT senilai Rp3,400 miliar dan dan BKC MMEA senilai Rp125 juta.
Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,880 miliar yang berasal dari potensi penerimaan negara di bidang cukai yang seharusnya dipenuhi atas peredaran Barang Kena Cukai tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU 39/2007 tentang Cukai dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab, telah disampaikan mekanisme penyelesaian melalui Ultimum Remedium dengan membayar sanksi administrasi sebesar 3 kali nilai cukai senilai Rp5,431 miliar. Namun demikian yang bersangkutan tidak bisa memenuhi mekanisme tersebut sehingga dilakukan proses penyidikan dengan menetapkan YC sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut, sedang melaksanakan pemberkasan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya kinerja pengawasan di Bidang Cukai, Zaky juga membeberkan beberapa keberhasilan kinerja pengawasan di Bidang Kepabeanan melalui pengawasan barang bawaan penumpang.
Diawali dengan Penindakan yang dilakukan pada hari Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 06.29 WITA, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen bahwa adanya indikasi penumpang pesawat Scoot Air dengan nomor penerbangan TR 0319 rute Manado–Singapura yang diduga membawa barang berupa emas yang akan dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Selanjutnya Tim Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap tiga penumpang yang dicurigai. Petugas menemukan barang yang diduga kuat merupakan serbuk emas, disembunyikan dengan modus diikatkan pada bagian tubuh (body strapping) menggunakan celana dalam guna mengelabui petugas.
Hasil pemeriksaan kedapatan serbuk emas yang terdiri atas 19 bungkus seberat 5.721 gram, dengan rincian dari JM warga negara (WN) China berjenis kelamin perempuan sebanyak 8 bungkus dengan berat 2.282 gram.
Kemudian ZW (China, Laki-laki), 5 bungkus dengan berat 1.733 gram, TC (China, Laki-laki) 6 bungkus dengan berat 1.706 gram.
Total nilai barang ditaksir Rp14,500 miliar dan kerugian negara senilai Rp14,500 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar pasal 102 A huruf a UU 17/2006 tentang Kepabeanan, PMK 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar dan Permendag 12/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Saat ini, penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut sedang melaksanakan pemberkasan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka JM, ZW, dan TC, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zaky juga memaparkan keberhasilan Tim Gabungan Bea Cukai Sulbagtara melakukan penindakan pada hari yang sama, Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.
Tim mencurigai 2 orang penumpang pesawat TransNusa dengan nomor penerbangan 8B167 rute Manado–Guangzhou yang diduga membawa barang berupa emas yang akan dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Petugas Bea Cukai Manado didampingi Petugas Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap dua penumpang yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan emas berbentuk rantai kalung dan gelang yang dikenakan yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang terdiri atas 4 keping logam mulia yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar dengan rincian ZS (China, Laki-laki) berupa 1 pcs rantai kalung (±433 gram) dan 1 pcs gelang (±181 gram), ZH (China, Laki-laki) berupa 1 pcs rantai kalung (±552 gram) dan 1 pcs gelang (±193 gram).
Berdasarkan PMK 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar dan Permendag 12/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, atas penindakan tersebut dapat diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Keluar.
“Terungkapnya tiga kasus penyelundupan BKC dan emas ilegal dalam waktu berdekatan, menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait,” sebut Zaky.
Menurutnya, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara senantiasa memfasilitasi perdagangan, mendorong industri dan UMKM, mengoptimalkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Editor: Bali Putra









