
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pasar saham domestik menunjukkan penguatan pada Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup 6.525,48, meningkat 4,64 persen secara mtm, meskipun masih terkoreksi 24,53 persen ytd. Resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara umum tetap terkendali.
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, (OJK), Hasan Fawzi menyebutkan, aliran modal masuk investor asing di pasar saham domestik juga berlanjut. Tercatat adanya net buy investor asing senilai Rp1,19 triliun, lebih tinggi dibanding Juli 2026 dengan net buy Rp1,62 triliun. Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik menyempit ke level 1,17 persen, sejalan dengan arah recovery pergerakan pasar. Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham meningkat menjadi sebesar Rp15,86 triliun.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Agustus 2026 ditutup 440,04 naik 2,23 persen mtm dan terkoreksi tipis 0,18 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) secara rata-rata mengalami kenaikan 26,48 bps secara mtm, ditopang membaiknya sentimen domestik di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
“Di samping itu, minat investor asing terhadap SBN tetap positif, tercermin dari net buy sebesar Rp15,35 triliun secara mtm. Adapun pasar obligasi korporasi mencatatkan net sell tipis Rp0,07 triliun mtm,” katanya.
Kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.013,03 triliun, meningkat 0,03 persen mtm atau termoderasi 2,85 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,88 triliun, naik 0,05 persen mtm atau termoderasi 3,32 persen ytd. Adapun Investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp8,50 triliun secara mtm.
Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 31 Agustus 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan tujuh Manajer Investasi dengan dana kelolaan senilai Rp90,39 miliar.
Sejalan dengan inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,07 juta investor baru pada Agustus 2026 secara mtm.
“Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 52,90 persen menjadi 31,14 juta investor,” katanya.
Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal domestik tetap kuat. Hingga akhir Agustus 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp128,80 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 111 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 24 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp48,31 triliun.
Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Agustus 2026 terdapat 16 Efek baru serta 3 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp29,97 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,04 triliun.
Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 55.000 lot pada Agustus 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-Agustus 2026 (ytd) telah mencapai 352.853 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Agustus 2026, secara total terdapat 159 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,90 miliar.
OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 31 Agustus 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 13 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31 Agustus 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp257 miliar kepada 610 pihak, dan mengenakan 194 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200juta serta 164 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Adapun sepanjang bulan Agustus 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp10,15 miliar serta 4 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Editor: Bali Putra









