Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor

92
POTO: DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. OJK meminta korban, segera melapor ke kantor OJK Purwokerto ataupun melalui kontak konsumen OJK.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyebutkan, kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, muncul setelah sejumlah pihak mengaku menjadi korban penipuan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto.

Terkait hal itu, bagian pelindungan konsumen OJK memanggil Direksi Bank Mantap untuk dimintai penjelasan, Kamis (04/06/2026). Mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk berinvestasi tersebut.

OJK juga meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi, terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban, termasuk nilai kerugian, serta membantu mendampingi korban.

“OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

Untuk membantu korban, OJK segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. OJK juga telah berkomunikasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap kasus ini.

“OJK proaktif mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur janji keuntungan. Sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L, Legal dan Logis,” sebutnya.

Agus menjelaskan, legal, dengan memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah berizin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.

Logis, dengan mengvaluasi tingkat imbal hasil (keuntungan) yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko.

“Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan perihal produk investasi melalui saluran komunikasi OJK atau langsung ke kantor OJK terdekat,” pungkas Agus.

Editor: Bali Putra