
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga April 2026 sebesar Rp3,40 triliun atau sekitar 23,67 persen dari target Rp14,37 triliun. Mengalami pertumbuhan bruto positif 11,91 persen dan pertumbuhan netto positif 16,96 persen dibandingkan realisasi penerimaan hingga April 2025.
Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Agung Pranoto Eko Putro di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Kamis (21/05/2026).
Menurut Agung, penerimaan pajak Sulsel bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp1,81 triliun, PPN dan PPnBM Rp1,65 triliun, PBB P5L Rp22,11 miliar dan Pajak Lainnya Rp91,47 miliar.
Dikatakan, realisasi penerimaan PPh tumbuh positif berasal dari bidang pendidikan, dan sektor Kesehatan. Penerimaan PPN juga tumbuh positif, yang dipicu penurunan restitusi pajak serta peningkatan setoran dari sektor pertambangan dan proyek pembangunan infrastruktur pemerintah.
Penerimaan PBB tumbu positif 66,91 persen dari kenaikan setoran PBB pertambangan minerba. Sementara itu, penerimaan Pajak Lainnya mengalami penurunan signifikan -132 persen, yang disebabkan kebijakan pemindahan deposit pajak ke jenis pajak lainnya.
“Namun, ini merupakan penerimaan tertinggi di periode sama dalam lima tahun terakhir sejak 2022,” ujar Agung.
Ia menambahkan, penerimaan pajak di Sulsel, utamanya ditopang sektor perdagangan dengan kontribusi 29,34 persen, kemudian administrasi pemerintahan 24 persen, sektor pertambangan 9,72 persen, industri pengolahan 8,70 persen, serta sektor pengangkutan dan pergudangan 5,90 persen.
Menurut Agung, DPJ Sulselbartra menjalankan sejumlah strategi untuk pengamanan penerimaan pajak 2026, diantaranya melakukan pengawasan terhadap pelaporan pajak instansi pemerintah dari APBN, APBD, dan APBDes, optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pengumpulan data regional dan kolaborasi strategis, membentukan tim gabungan DJP bersama Bea Cukai, Kejaksaan untuk Sektor dengan Penghindaran Pajak Tinggi, serta membentuk tim DJP bersama KPK untuk rekonsiliasi harta SPT dan LHKPN.
“Termasuk pengawasan di pelabuhan bersama syahbandar,” tambahnya.
Agung mengakui, ada sejumlah potensi penerimaan pajak yang belum jalan maksimal, sebagai dampak belum terserapnya anggaran di sejumlah pos oleh pemerintah daerah.
Ia mencontohkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan anggaran tersedia (Pagu) sebesar Rp290,58 miliar, hingga April 2026 sama sekali belum ada penyerapan oleh pemerintah daerah. DAK Fisik disiapkan pemerintah untuk perbaikan kelas disekolah dasra dan sekolah menegah, fasilitas Kesehatan masyarakat, dan pembangunan jalan lokal.
Bali Putra








