BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas yang diduga melakukan penipuan, CANTVR dan YUDIA.
CANTVR diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, sedangkan YUDIA diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyebutkan, CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX. CANTVR melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, yaitu perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sedangkan MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi, dengan metode penyetoran deposit untuk kegiatan investasi saham dengan janji pemberian beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan.
“Selain itu CANTVR memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak para anggotanya. Alokasi acak tersebut mengharuskan anggota untuk melakukan pembayaran terhadap saham IPO fiktif tersebut,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/05/2026).
Sementara YUDIA, sebut Hudiyanto, diduga melakukan penipuan modus investasi dengan skema penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, dan perekrutan anggota baru untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan, segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI juga terus mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Editor: Bali Putra









