Oleh:
Andi Ilham Muliawan M
UNTUK yang belum tahu, PMK Nomor 71 tahun 2021 merupakan perubahan atas PMK 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026, regulasi ini didampingi petunjuk teknis seperti KEP-239/PJ/2026.
Yang secara singkat mengatur tentang pemberian fasilitas (oleh Negara) kepada masyarakat (dalam hal ini Wajib Pajak) berupa Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di bidang Perpajakan.
Pertimbangan pemerintah menerbitkan aturan ini untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Sedangkan latar belakangnya:
- Melaksanakan amanah Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP mengenai kewenangan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif (berupa bunga, denda, dan kenaikan) oleh Direktur Jenderal melalui Peraturan Menteri Keuangan.
- Banyak WP yang membutuhkan kebijakan pemberian pengurangan/ penghapusan sanksi administratif untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan kepatuhan WP.
- Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan, melalui pembetulan Surat Pemberitahuan, dan melunasi utang pajak di tahun 2026.
- Sebagai instrumen kebijakan di bidang perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan yang kuat.
- Memberikan insentif di bidang perpajakan kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian nasional dalam bentuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi di aturan ini meliputi sanksi Denda, Bunga maupun Kenaikan, kecuali sanksi yang muncul pada tahapan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Pengecualian ini merupakan konsekuensi logis, mengingat pengajuan keberatan atau banding atau peninjauan kembali oleh wajib pajak, menangguhkan kewajiban pembayarannya sampai dengan keputusan keberatan, banding atau peninjauan kembalinya terbit. Sehingga di lain sisi, ketika ternyata hasil dari upaya hukum menguatkan keputusan dari Dirjen Pajak, wajib pajak harus menanggung konsekuensi dimaksud dan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi terkait hal ini.
Syarat umum untuk mendapatkan fasilitas ini terdiri dari :
- Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus dilunasi.
- Permohonan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Surat menyebutkan nilai sanksi menurut perhitungan wajib pajak dan menjelaskan alasan permohonan.
- Satu permohonan hanya untuk satu SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB.
- Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Disamping syarat umum diatas ada juga syarat tambahan, meliputi :
- Larangan pengajuan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/ atau upaya hukum lainnya dan ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak dalam hal wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak dalam hal wajib pajak badan.
- Menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administrative timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pernyataan ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.
- Dalam KEP-239/PJ/2026 menyatakan pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Dengan demikian, jika sebagian sanksi sudah dibayar, permohonan hanya dapat mencakup bagian sanksi yang masih tersisa dan belum dilunasi. Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi tetap diselesaikan berdasarkan skema yang berlaku.
- Apabila wajib pajak belum menyampaikan atau ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan sampai dengan SPT Tahunan 2025 atau SPT Masa sampai dengan SPT Masa September 2026, maka ada syarat mutlak bahwa SPT yang disampaikan atau dibetulkan harus berstatus kurang bayar.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di bidang Perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berupa :
- Untuk sanksi yang belum membayar pokok pajak :
- 100 % apabila periode pelunasan 8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026 atau Paling lambat 1 bulan setelah SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB terbit.
- 50 % apabila periode pelunasan 1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 202 atau Setelah 1 bulan dan paling lambat 2 bulan setelah SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB terbit.
- 25 % apabila periode pelunasan 1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027 atau Setelah 2 bulan setelah SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB terbit.
- Untuk sanksi yang tidak ada pokok pajak :
- 90 % Membayar 10% sanksi administratif paling lambat 31 Desember 2026 dan STP terbit (8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026) atau Membayar 10% sanksi administratif paling lambat 1 bulan setelah STP terbit (8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026).
- 75 % Membayar 25% setelah 1 bulan setelah STP terbit (s.d. 30 Juni 2027).
Skema Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di bidang Perpajakan diatas terkesan tidak adil bagi Wajib Pajak yang telah patuh, karena bagi Wajib Pajak yang telah lebih dahulu membayar pokok pajaknya hanya mendapatkan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi maksimal sebesar 90 % dibandingkan dengan yang belum melakukan mendapatkan maksimal 100 %.
Tata cara pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi dilakukan secara online melalui laman coretax yaitu https://coretaxdjp.pajak.go.id atau diajukan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.
Sebagai penutup penulis berpendapat terlepas dari adanya sedikit ketidak adilan atas skema pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang patuh, langkah ini dapat di apresiasi karena memberikan keringanan beban finansial bagi Wajib Pajak di masa yang sulit ini dan tak kalah pentingnya Peraturan Menteri Keuangan ini juga memberikan perlindungan legalitas dan prosedur keberatan yang lebih transparan.
Penulis:
Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Sulselbartra
- Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.










