BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Keduanya terindikasi melanggar ketentuan dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kedua entitas diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Namun, keduanya mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
“Satgas PASTI mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.Juga selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan,” ujar Hudiyanto.
Dijelaskan, YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan, YWWSDC tidak berizin OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha tidak sesuai izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE, dengan janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan, RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital,” tambahnya.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta memblokir akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” katanya.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Editor: Bali Putra










