DPRD Makassar Segera kembali Berkantor di Gedung Lama

90
Penandatanganan BAST pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor BPBPK)Sulawesi Selatan, Senin (27/07/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi bagian kanan Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani, rampung dan siap kembali digunakan untuk aktivitas kantor sementara bagi jajaran DPRD Kota Makassar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan Pemkot Makassar berupaya mempercepat renovasi gedung legislatif yang mengalami kerusakan akibat insiden kebakaran 29 Agustus 2025.

Dengan rampungnya renovasi, DPRD Kota Makassar direncanakan mulai memanfaatkan gedung tersebutr sebagai kantor sementara pada September atau Oktober mendatang.

“Progres renovasi gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan menjalankan aktivitas kelembagaan DPRD Kota Makassar,” ujar Andi Zulkifly saat menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/07/2026).

Andi Zulkifly mengapresiasi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel, atas dukungan dalam proses renovasi dan pembangunan kembali fasilitas Gedung DPRD Kota Makassar. Pasalnya, gedung tersebut memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemanfaatan gedung tersebut kanan sebagai kantor sementara menjadi solusi sembari Pemerintah Kota Makassar bersama pemerintah pusat melanjutkan tahapan pembangunan gedung utama DPRD.

Gedung utama masih memasuki tahap perencanaan sehingga diperlukan dukungan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat berbagai proses yang dibutuhkan.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” terangnya.

Untuk itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar sebagai leading sector diminta segera memberikan dukungan terhadap kebutuhan BPBPK maupun penyedia agar proses PBG dapat dilakukan secepat mungkin.

Tidak hanya PBG, ia juga meminta proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipersiapkan sejak awal.

Menurutnya, SLF memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan kelayakan dan keamanan bangunan sebelum digunakan.

SLF juga sangat penting karena berkaitan dengan kelayakan dan keamanan bangunan, termasuk standar operasional ketika menghadapi kondisi darurat maupun bencana.

Editor: Bali Putra