BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyiapkan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang harus dipatuhi setiap tahunnya. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berada di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“Sebagai wajib pajak, PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Inetrnasional Sultan Hasanuddin senantiasa berkomitmen dan patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada Pemerintah Daerah secara bertanggungjawab,” ungkap General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, Jumat (17/07/2026).
Dikatakan, untuk PBB-P2 tahun 2026, pihaknya akan melakukan pembayaran sebelum 31 Agustus 2026, yang merupakan batas waktu jatuh tempo sebagaimana ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros, melalui Keputusan Bupati Maros nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kabupaten Maros yang ke-67 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026.
Dalam Keputusan Bupati Maros, disampaikan pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
“Saat ini, kewajiban PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atas pembayaran pajak tersebut masih dalam rentang waktu atau tempo yang ditetapkan pemerintah daerah,” sebutnya.
Dengan luas lahan 5.318.613 meter persegi dan luas bangunan 960.128 meter persegi, PT Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Hasanuddin merupakan salah satu Wajib Pajak dengan kontribusi PBB-P2 terbesar bagi Kecamatan Mandai.
Kecamatan Mandai sendiri, menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp22,1 miliar.
Bali Putra









