LPS Intensifkan Persiapan Implementasi Program Penjaminan Polis, Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Perkuat Industri Asuransi

95
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis (PPP), Ferdinan D. Purba (Tengah) didampingi Plt. Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi, Aroma Patria Perdana (Kanan) dan Kepala Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, dan Papua, Fuad Zaen (kiri) saat memaparkan persiapan LPS menuju implementasi PPP yang akan menjadi tonggak baru dalam perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi di Indonesia. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia masih perlu terus didorong. Menyusul banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan sehingga memunculkan trauma tersendiri.

Secara global tercatat 428 perusahaan asuransi alami kegagalan yang terdiri dari 144 asuransi jiwa (34 persen) dan 284 asuransi umum (56 persen), selama periode 2011-2024. Sementara khusus di Indonesia, tercatat 17 asuransi gagal yang terdiri dari 9 asuransi jiwa (53 persen) dan 8 asuransi umum (47 persen) selama periode 2011-2025.

Pemerintah terus berupaya memperkuat industri asuransi, tentunya dengan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan jaminan perlindungan. Salah satunya dengan memberi mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi, selain sebagai lembaga penjaminan simpanan nasabah perbankan.

LPS pun terus mengintensifkan persiapan menuju implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan menjadi tonggak baru dalam perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang PPP, Ferdinan D. Purba, menyebutkan, PPP merupakan mandat baru yang diamanatkan kepada LPS melalui Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui mandat ini, peran LPS diperluas. Tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, juga menjamin polis asuransi serta menangani resolusi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” ungkap Ferdinan di Makassar, Kamis (18/06/2026).

Ferdinan yang saat itu didampingi Plt. Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi, Aroma Patria Perdana dan Kepala Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, dan Papua, Fuad Zaen menambahkan, PPP bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis, namun merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat.

Keberadaan PPP diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia, yang menyediakan perlindungan atas hak pemegang polis atau tertanggung dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi.

“Kehadiran skema penjaminan polis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi. Pada akhirnya, hal tersebut akan mendorong partisipasi masyarakat dalam industri asuransi, yang selanjutnya dapat memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” jelasnya.

Saat ini, LPS terus melakukan berbagai persiapan teknis, regulasi, dan penguatan kapasitas kelembagaan guna memastikan pelaksanaan PPP nantinya berjalan efektif.

Desain PPP di Indonesia, dirancang LPS mengacu best practices dan prinsip dasar yang berlaku secara internasional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, sejak 2023 LPS telah menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), asosiasi internasional dari lembaga penyelenggara penjaminan polis.

“Selain memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis, aktivasi PPP dapat menjadi momentum mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Dengan tingkat kepercayaan lebih tinggi, industri akan memiliki ruang lebih besar untuk tumbuh dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian di Indonesia,” sebut Ferdinan.

Plt. Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi, Aroma Patria Perdana mengatakan, saat ini desain PPP sedang digodok pemerintah melalui Kementerian Keuangan setelah diserahkan LPS beberapa waktu lalu. Pemerintah nantinya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan PPP ini dirancang mulai diberlakukan pada 2028.

Bali Putra