
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Menjelang batas akhir relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) tumbuh positif.
Pertumbuhannya mencapai 10,8 persen dibandingkan tahun lalu dan mencatatkan DJP Sulselbartra diperingkat dua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin menyebutkan, hingga 26 Mei 2026, tercatat 752.531 Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui implementasi Coretax DJP, terdiri dari 714.828 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 37.431 SPT Tahunan Badan.
“Capaian ini, meningkat 10,8 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 679.157 SPT Tahunan. Ini merupakan capaian yang sangat baik, karena tahun ini merupakan pertama kali implementasi Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan,” ujarnya.
Melalui kebijakan relaksasi, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak senantiasa memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Tren positif penyampaian SPT Tahunan ini, menunjukkan relaksasi yang diberikan Dirjen pajak berdampak positif terhadap kesadaran wajib pajak di wilayah Sulselbartra,” tambahnya Ali Zainal Abidin.
Batas waktu relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan segera berakhir, Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik.
Aplikasi Coretax yang semakin baik, dengan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang semakin meningkat serta kesadaran wajib pajak yang semakin tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan, memberikan dampak positif terhadap capaian penerimaan pajak tahun 2026.
Editor: Bali Putra








