Pemkot Makassar Kembali Raih WTP atas Laporan Keuangan 2025

85
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima LHP atas LKPD Makassar 2025 dari BPK RI Sulsel, Senin (25/05/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPK RI Sulsel), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut diterima langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK RI Sulsel di Makassar, Senin (25/05/2026).

“Pemkot Makassar berhasil mempertahankan opini WTP lima tahun berturut-turut, yakni 2021,” ujar Munafri.

Capaian tersebut menjadi indikator positif atas konsistensi Pemkota Makassar menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Juga mencerminkan sinergi seluruh jajaran Pemkota Makassar bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.

Terkait sejumlah rekomendasi dan temuan, Munafri mengaku segera menindaklanjuti sebagai upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Temuan berulang semakin berkurang. Menandakan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah terus berjalan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan, LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun melalui proses pemeriksaan yang ketat, mendalam, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Pemeriksaan laporan keuangan daerah bukan hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, juga menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia berharap seluruh rekomendasi BPK, segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

Winner mengimbau pimpinan dan anggota DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pemerintah daerah.

Editor: Bali Putra