Cawu I-2026, Penerimaan Bea Cukai Sulbagsel Rp294,11 Miliar, Capai 55,15 Persen dari Target

72
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia disela-sela pemusnahan bersama rokok dan minuman beralkohol ilegal di halaman Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar, Kamis (07/05/2026). POTO: BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) berhasil mencatatkan kinerja positif di Catur Wulan (Cawu) I-2026. Performa yang solid ditunjukkan melalui capaian penerimaan, pengawasan, serta pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia mengatakan, realisasi penerimaan Bea Cukai Sulbagsel hingga 30 April 2026, mencapai Rp294,11 miliar atau sebesar 55,15 persen dari target penerimaan 2026 sebesar Rp533,26 miliar.

“Penerimaan ini menjadi kontribusi nyata bagi stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026,” ujar Martha disela-sela pemusnahan bersama rokok dan minuman beralkohol ilegal di halaman Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar, Kamis (07/05/2026).

Realisasi penerimaan cawu I-2026 bersumber dari komponen bea masuk sebesar Rp262,07 miliar atau sekitar 74,37 persen dari target Rp352,40 miliar. Kemudian bea keluar Rp12,51 miliar atau 16,98 persen dari target Rp73,71 miliar, serta penerimaan cukai Rp19,53 miliar atau 18,22 persen dari target Rp107,15 miliar.

“Ini menjadi tumpuan dalam menjaga ketahanan fiskal nasional,” katanya.

Sementara itu, Kanwil DJBC Sulbagsel melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan, berupa puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di halaman BDK Makassar, Kamis (07/05/2026).

Ini merupakan kegiatan pemusnahan pertama di 2026 dengan barang yang dimusnahkan meliputi 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter MMEA dengan nilai Rp365,6 juta, dan 103 pcs barang bawaan penumpang (kosmetik) senilai Rp3,9 juta.

Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung pertumbuhan industri, dan mendukung berbagai program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

Pemusnahan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang kuat terhadap pelanggar hukum kepabeanan dan cukai, sehingga melindungi masyarakat dan industry domestik dari peredaran barang ilegal. Utamanya dalam mendukung iklim usaha yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjamin kepatuhan, sekaligus menegaskan transparansi dan akuntabilitas negara dalam mengelola aset sitaan (BMMN) dan menindak kerugian negara yang signifikan.

Bali Putra