Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1.641 Liter MMEA Ilegal dengan Total Nilai 48,27 Miliar

71
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Halaman BDK Makassar, Kamis (07/05/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan, berupa puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Kamis (07/05/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar, dihadiri langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia bersama stakeholder seperti perwakilan dari Pemprov. Sulsel, DPRD Sulsel, Polda Sulsel dan lainnya.

“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat dan industry dalam negeri,” ujar Djaka Budi Utama.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menghadiri langsung pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Halaman BDK Makassar, Kamis (07/05/2026). POTO: ISTIMEWA

Peredaran barang ilegal, bukan hanya soal kehilangan potensi penerimaan negara, juga ancaman Kesehatan masyarakat, serta gangguan terhadap keadilan usaha bagi pelaku usaha yang patuh.

Djaka meminta Kanwil DJBC Sulbagsel terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk kinerja pengawasan dan penindakan ini. “Tidak bekerja sendiri-sendiri,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia menyebutkan, sebagai institusi yang berperan strategis dalam menjaga penerimaan negara (revenue collector), melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya (community protector), memfasilitasi kelancaran arus perdagangan (trade facilitator), serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri (industrial assistance), DJBC terus memperkuat komitmen melalui berbagai capaian kinerja di seluruh Indonesia.

Dikatakan, hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel telah merealisasikan penerimaan negara Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar. Penerimaan yang menjadi kontribusi nyata bagi stabilitas APBN 2026, bersumber dari komponen bea masuk, bea keluar, serta cukai yang menjadi tumpuan dalam menjaga ketahanan fiskal nasional.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi turut hadir dalam pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Halaman BDK Makassar, Kamis (07/05/2026). POTO: ISTIMEWA

Dari pengawasan cukai, menunjukkan hasil signifikan. Dari 448 kali penindakan berhasil diamankan sekitar 43,40 juta batang rokok ilegal (hasil tembakau ilegal) dengan nilai barang Rp65,75 miliar. Penindakan tersebut mencegah potensi terjadinya kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar.

Dari kinerja pengawasan tersebut, telah dilakukan 1 penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 22 Ultimum Remedium dengan nilai sanksi administrasi Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara. Sedangkan atas barang hasil penindakan seluruhnya disita dan dilakukan pemusnahan.

“Capaian ini menunjukkan komitmen Bea Cukai tidak hanya dalam pengawasan fisik barang, juga dalam penegakan hukum yang memberikan efek jera dan mendukung penerimaan negara,” ujar Martha.

Dari sisi pemberantasan peredaran minuman keras ilegal, tahun ini juga menunjukkan hasil signifikan. Di mana, hingga 30 April 2026 telah dilakukan 24 kali penindakan, berhasil diamankan 2.007,04 liter MMEA. Nilai barang ditaksir Rp579 juta dengan nilai cukai Rp230 juta.

Sebagai upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat di bidang kepabeanan, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 8 kali penindakan dengan nilai barang Rp3,8 juta.

Barang yang ditindak sebagian besar berupa kosmetik, obat-obatan, uang tunai, barang elektronik berupa handphone serta mainan. Penindakan dilakukan karena barang tersebut termasuk kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan (undeclared) dalam barang bawaan penumpang.

“Penindakan, upaya nyata kami menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung upaya memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Martha.

Selamatkan Hampir 40 Juta Jiwa

Tidak hanya dari sektor kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Sulbagsel dalam melaksanakan amanat undang-undang mengenai Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) terus menunjukkan keseriusan melindungi masyarakat dari peredaran barang haram dan ilegal. Setidaknya, telah dilakukan penindakan NPP yang berhasil mencegah peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis dan 8.070 butir Obat-Obatan Tertentu (OOT).

Penindakan dilakukan bekerja sama Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia. Upaya yang telah dilakukan ini diperkirakan mampu menyelamatkan hampir 40 juta jiwa dan berkontribusi pada potensi penghematan anggaran rehabilitasi Rp 62,26 Miliar.

Pemusnahan Perdana di 2026

Sementara itu, pemusnahan yang dilakukan hari ini, merupakan kegiatan pemusnahan pertama di 2026. Barang yang akan dimusnahkan meliputi 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter MMEA dengan nilai Rp365,6 juta, dan 103 pcs barang bawaan penumpang (kosmetik) senilai Rp3,9 juta.

“Kami (Bea Cukai Sulbagsel, red) menegaskan komitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung pertumbuhan industri, dan mendukung berbagai program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat,” kata Martha.

Pemusnahan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang kuat terhadap pelanggar hukum kepabeanan dan cukai, sehingga melindungi masyarakat dan industry domestik dari peredaran barang ilegal. Utamanya dalam mendukung iklim usaha yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjamin kepatuhan, sekaligus menegaskan transparansi dan akuntabilitas negara dalam mengelola aset sitaan (BMMN) dan menindak kerugian negara yang signifikan.

Ia mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, seperti seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta seluruh unsur masyarakat. “Semoga, ke depan kerjasama ini dapat terus ditingkatkan,” harapnya.

Bali Putra