BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK 4/2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Ini menjadi milestone penting memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan giro) dengan produk investasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyebutkan, aturan ini mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, yang risikonya ditanggung nasabah investor.
Produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
“Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/05/2026).
Dikatakan, di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulu memahami risiko investasi yang menyertainya.
Hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
POJK ini memuat materi diantaranya mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak diundangkan, 29 April 2026. Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat dua tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
P”ermohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai ketentuan dalam POJK ini,” sebutnya.
Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmen mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
Editor: Bali Putra









