
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatatkan kinerja positif di sepanjang 2026. Baik dari segi kinerja penerimaan maupun penindakan.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, SE, MM, M.For.Acc menyebutkan, khusus penindakan, hingga April 2026, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan barang bukti hasil penindakan (BHP) berupa hasil tembakau sebanyak 41,027 juta batang rokok dengan nilai barang Rp62,223 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp40,637 miliar.
Kemudian penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan BHP sebanyak 1.717,54 liter dengan nilai barang Rp460,832 juta dan potensi kerugian negara Rp212,970 juta.

Sementara penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), tambah Martha, dari empat kali penindakan, berhasil diamankan barang bukti berupa 946 gram methamphetamine, 2.113 gram ganja, dan 135 gram synthetic cannabinoid cair.
“Menindaklanjuti hasil penindakan, Bea Cukai Sulbagsel juga melakukan penyelesaian melalui Ultimum Remedium (UR), terhadap 17 berkas dengan nilai yang disetor ke negara sebesar Rp2,053 miliar. Sedangkan yang berlanjut ke penyidikan (P21) kejaksaan, sebanyak 14 berkas,” sebut Martha.
Ia menjelaskan, UR adalah asas hukum pidana di Indonesia yang menetapkan bahwa hukum pidana harus menjadi jalan terakhir (last resort), bukan langkah utama, dalam penegakan hukum. Sanksi pidana hanya boleh digunakan jika upaya lain, seperti hukum administrasi atau perdata, tidak efektif.
Bali Putra








