
BISNISSULAWESI.COM, TORAJA UTARA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan penghargaan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Toraja Utara atas keatifan dalam pengiriman data perpajakan hingga 100 persen.
Penyerahan penghargaan dilakukan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale, Frans Manik kepada Pemkab yang diwakili KepalaBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Alexander Limbong Tiku, Jumat, 10 April lalu.
Frans Manik menyebutkan, Bapenda Toraja Utara berperan sebagai penghubung dalam pengumpulan data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
Dikatakan, penyampaian data merupakan kerja sama tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemkab Toraja Utara dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Kami mengapresiasi komitmen dan kerja sama DJP dengan Pemkab Toraja Utara. Data yang disampaikan berperan penting dalam meningkatkan kualitas basis data DJP, khususnya dalam memetakan potensi pajak di wilayah Toraja Utara,” ujar Frans, Selasa (14/04/2026).
Frans juga mengatakan, Pemkab Toraja Utara dapat mengajukan permintaan data perpajakan kepada DJP guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Sementara Kepala Bapenda Toraja Utara, Alexander Lembong Tiku, mengapresiasi atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi pemerintah dalam mendorong optimalisasi pemungutan pajak, termasuk melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pajak masyarakat, penting kerja sama yang baik, tidak dapat berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Editor: Bali Putra








