Danny Pomanto Tandatangani Perjanjian Kerjasama PSEL Kota Makassar

105
Setelah melalui proses cukup Panjang sekitar dua tahun, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar bersama pihak ketiga, akhirnya terlaksana, Selasa (24/09/2024). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Setelah melalui proses cukup Panjang sekitar dua tahun, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar bersama pihak ketiga, akhirnya terlaksana, Selasa (24/09/2024).

Penandatangan dilakukan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto bersama CTO of Sus Shanghai, Jiao Xuejen, serta Direktur Utama PT. Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen, disaksikan Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

“Bersyukur, karena setelah melewati beberapa kendala, akhirnya kerja keras semua pihak mewujudkan kota Makassar ramah lingkungan, terwujud,” ucap Danny Pomanto seraya menyebutkan, kerjasama terwujud karena dukungan dan fasilitas pihak kementerian dalam rangka menyelesaikan perjanjian kerjasama ini.

Ada tiga dokumen yang ditandatangani yakni dokumen perjanjian kerjasama dengan PT SUS Shangai yang terkait dengan kesepahaman pembangunan, pengelolaan PSEL antara dua belah pihak dan membangun komitmen untuk mengelola PSEL dengan baik.

Dokumen kedua terkait perjanjian KSPI yang meliputi pemanfaatan aset lahan TPA Tamangapa seluas 3,1 hektare beserta nilai clawback.

Ketiga terkait dokumen kerjasama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan dimanfaatkaan selama 30 tahun mendatang.

Danny berharap, dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama PSEL, permasalahan sampah yang kerap diresahkan Masyarakat selama ini, dapat ditangani.

“Semoga dengan adanya teknologi dalam penyelesaian sampah, tidak ada lagi timbul persoalan sampah di kota Makassar. Semuanya diolah dan menghasilkan listrik dengan teknologi ramah lingkungan, dimana semua polutan, diantaranya bau, lindi, udara, dan tanah akan memenuhi syarat baku mutu lingkungan,” ungkapnya.

Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, mengatakan sesuai amanat Perpres 35 / 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan ini ,berlokasi di Kota Makassar dengan kapasitas dapat mengelolah sampah sebesar 1.300 ton per hari.

Baca Juga :   Danny Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2022 Bidang Pelayanan Publik

Proyek ini pun akan dilengkapi dengan dua jalur pembakaran berkapasitas 2×650 ton per hari dan satu unit pembangkit uap berkapasitas 1×35 MW.

“Sebagai salah satu proyek strategis nasional untuk pengolahan sampah di Indonesia proyek ini tidak hanya membantu mengatasi masalah sampah yang semakin serius tetapi juga secara signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca, mendukung Indonesia dalam mencapai target netral karbon,” tuturnya.

Sementara, CTO SUS Environment, Jiao Xue Jun dalam sambutannya menyatakan partisipasinya dalam proyek pembakaran sampah untuk pembangkit listrik di Makassar ini sebagai perusahaan energi bersih terkemuka di China.

“Kami akan memanfaatkan keunggulan teknologi dan manajemen kami untuk memastikan pembangunan dan operasi proyek yang efisien, serta memberikan dorongan baru untuk perkembangan berkelanjutan,” sebutnya.

Proyek ini diperkirakan akan segera dilakukan ground breaking pada akhir tahun 2024 dan mulai beroperasi pada akhir tahun 2026 serta diharapkan akan menjadi proyek percontohan penting di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

Selama masa pembangunan proyek juga akan menciptakan banyak lapangan kerja bagi masyarakat setempat dan mendorong perkembangan rantai industri terkait.

Kerjasama ini tidak hanya memperdalam kolaborasi antara China dan Indonesia di bidang energi hijau dan perlindungan lingkungan tetapi juga merupakan pencapaian penting dalam kerangka inisiatif “Belt and Road”.