Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

54
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Kemudahan itu diberikan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 59/2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

PMK 59/2024 secara resmi disahkan, 2 September 2024 dan mulai berlaku, 1 Oktober 2024. Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik

“PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi juga menambahkan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.

Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tambah Dwi.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada salinan PMK 59/ 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. “Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.,” pungkas Dwi.

Editor : Bali Putra

Baca Juga :   Akseleran Solusi Modal UMKM