BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memberi kemudahan kepada warga khususnya keluarga miskin dalam mengurus dokumen kependudukan terutama akte kelahiran.
Permintaan tersebut diungkapkan sejumlah anggota DPRD Makassar Rapat Pansus DPRD Kota Makassar dengan Dinas Dukcapil Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran, Rabu (08/05/2024).
Anggota Dewan itu diantaranya dari Fraksi NIB, Imam Muzakkar, dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli dan dari Fraksi PAN, Hamzah Hamid.
Rapat Pansus yang juga dihadiri Sekretaris, Andi Salman dan Yenny Rahman dari Fraksi PKS, dipimpin Fasruddin Rusli dan Imam Muzakkar, .
Untuk bisa memutus mata rantai kemiskinan di Kota Makassar, disebutkan, salah satu yang harus diselesaikan adalah persoalan dokumen akte kelahiran. Untuk itulah, diminta agar ketika warga mengurus akte kelahiran anggota keluarga, dipermudah. Untuk mengurus akte lahir, tentu ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Imam Muzakkar juga mengungkapkan hal yang sama yaitu sulitnya mengurus dokumen kependudukan khususnya akte lahir. Karena itu dia minta Dukcapil dan kecamatan berkolaborasi dengan baik
Fasruddin menambahkan penyebab sulitnya mengurus akte lahir karena harus ada dokumen awal yaitu KK, Buku Nikah, KTP suami dan istri, dan bukti kelahiran dari rumah sakit.
Hamzah Hamid, Fasruddin Rusli dan Imam Muzakkar sepakat jika persoalan akte lahir ini tidak segera diselesaikan akan berdampak kepada pendidikan anak.
Menanggapi pertanyaan tiga anggota dewan, Andi Salman menjelaskan, Dukcapil adalah lembaga yang bertugas melakukan pencatatan sehingga harus ada dasar seperti yang disebutkan Fasruddin.
Kendati demikian Andi Salman mengaku untuk mengurus dokumen kependudukan terutama akte lahir, warga sudah bisa mengurus di kecamatan. atau kelurahan. *