BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Pengurus Masjid Meninggal Dunia

675

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberi santunan kepada salah seorang pengurus di Masjid Nurul Iman, Kota Ma kassar yang meninggal dunia.

Bendahara Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel, Hasnawi Makkatutu mengatakan, kegiatan ini merupakan realisasi kerjasama DMI dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah dapat wujud nyatanya, asuransi BPJS Ketenagakerjaan memang sangat dibutuhkan oleh para pengurus majid.

Sebagaimana Momerandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku dengan DMI Sulsel, dalam rangka mendorong kesejahteraan elemen masyarakat, tak terkecuali kepada pekerja sosial keagamaan, diantaranya pengurus masjid yang ada di Indonesia, khususnya di Sulsel.

“Santunan kepada keluarga yang ditinggalkan, mendapatkan sejumlah uang Rp42 juta. Itu karena almarhum meninggal dunia dengan cara yang wajar. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan, mendapatkan santunan Rp100 juta,” sebutnya.

Hasnawi berujar, pihaknya selaku perwakilan DMI Sulsel, menjembatani umat, untuk bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan. Kurang lebih ada 15.000 mesjid yang ada di sulsel. Kami terus mensosialisasikan hal tersebut. Saat ini sudah masuk tahun ketiga, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Fauzi Ramli selaku Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, mengaku, jumlah pengurus masjid yang diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yakni 74 orang. Ini merupakan jumlah pengurus masjid terbesar di Kota Makassar.

“Manfaatnya sangat besar sekali. Kalau ada yang meninggal, ahli warisnya dapat uang santunan Rp 42 juta,” tuturnya.

Saat dilakukan penandatanganan MoU, Kepala Kantor BPJS Cabang Makassar, Hendrayanto menyampaikan, sebagai tindak lanjut kegiatan ini akan dilakukan sosialisasi lebih masif ke pengurus masjid kecamatan maupun kelurahan.

Sebab, masih banyak yang belum memahami terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Menteri PPPA Minta Orang Tua Awasi Anak Bermain Gawai

“Iuran Rp 10.800 per bulan itu mengcover dua jenis program, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” terangnya.

Ada pun manfaat yang diperoleh diantaranya, untuk jaminan kematian peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Ditambah lagi, jika sudah menjadi peserta selama tiga tahun, akan mendapatkan beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Nur Rachmat