DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

136
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi
pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja
Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86
pemerintah daerah (pemda), Kamis (15/9).

Penandatanganan PKS dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring, bertujuan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan
penyampaian data informasi keuangan daerah. Juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, saat ini waktunya bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional.

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan
pengawasan daerah.

Sesuai namanya (tahap IV, red), penandatanganan kerja sama bukan kali pertama
dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, tahap I pada 2019
pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.

Baca Juga :   Pelaku UMKM di Sulsel Tumbuh Signifikan

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama
dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib
pajak dengan 152 pemda. Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54%, kegiatan, jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%). Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.

Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18
pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan
pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.