Garuda Indonesia Raih Persetujuan Mayoritas Kreditur Atas Proposal Perdamaian PKPU

148
Ilustrasi. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian pada agenda pemungutan suara atau voting yang merupakan rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6). Bersama kreditur termasuk perwakilan lessor yang hadir secara luring maupun daring.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengapresiasi para kreditur, pemerintah, dan pemangku kepentingan atas dukungan terhadap proses restrukturisasi Garuda, yang dioptimalkan melalui rangkaian proses PKPU. Hal ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak  terkait terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia.

“Proposal perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur, disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya,” ujar Irfan.

Melalui komunikasi intensif serta dukungan dari segenap kreditur dan termasuk di dalamnya para lessor, ia berharap apa yang telah dicapai, menjadi awal dari upaya Garuda memulai transformasi menjadi entitas bisnis kebanggaan Indonesia yang lebih sehat, adaptif dan berdaya saing.

Proses pemungutan suara dalam skema PKPU dengan persetujuan mayoritas kreditur, nantinya akan berlanjut dengan disahkan melalui rapat pembacaan putusan pada 20 Juni 2022.

rls

Baca Juga :   Pilah-pilih Sebelum Mengunggah Hal Pribadi di Media Sosial