KPK Apresiasi Kinerja Pemprov Sulsel

171

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi memuji kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut, diutarakan secara langsung Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Ariati.

Niken Ariati memuji Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di era kepemimpinan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman karena berkat kerja keras jajaran Pemprov Sulsel dan dukungan DPRD Sulsel, sehingga disahkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

“Kami mengapresiasi Provinsi Sulawesi Selatan yang secara progresif menyelesaian Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi. Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengintegrasikan matra ruang darat dengan matra ruang laut sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021. Terimakasih atas perhatian dan kerja kerasnya pak Gubernur Sulsel,” katanya, saat menemui Gubernur Sulsel, di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Selasa (17/5/2022).

Niken jugaberharap, Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya bisa mengikuti jejak Pemprov Sulsel dalam penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Bahkan ini menjadi Perda integrasi pertama di Indonesia.

“Dengan adanya perda ini bisa membuka kebuntuan regulasi dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terutama terkait penataan ruang di Provinsi Sulsel. Perda ini juga bisa menjadi acuan bagi Pemda lainnya untuk segera menetapkan RTRW provinsi yang terintegrasi. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan Pemda lainnya di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel, Andi Yurnita, mengatakan, Pemprov Sulsel dan DPRD telah meneken persetujuan pengesahan Perda RTRW Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041.

Baca Juga :   Komisi A DPRD Makassar Buka Tahapan Monev Triwulan I Anggaran 2023

“Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang merupakan Perda integrasi pertama di Indonesia. Perda ini terbit atas arahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.

Marwiah Syam