BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Masyarakat wajib memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Selama ini, persoalan utama TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organic, mencapai 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.
“Karena itu, kami harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.
Helmy menjelaskan, setelah kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA.
Menjawab kekhawatiran masyarakat yang tidak memiliki lahan maupun tanaman untuk memanfaatkan kompos, Helmy memastikan hasil pengolahan sampah organik tetap memiliki nilai jual.
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu mengungkapkan, Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar kini tidak hanya membeli sampah anorganik, tetapi juga menerima hasil olahan sampah organik.
“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima,” tuturnya.
Semakin banyak masyarakat yang mengolah sampah menjadi kompos maupun maggot, maka hasilnya bisa dimanfaatkan kembali untuk urban farming.
“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” beber mantan Kadis PTSP itu.
Editor: Bali Putra










