BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Hingga awal Mei 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) mencatat 197 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif pajak kepada pemerintah di tengah pandemi Covid 19. Permohonan tersebut berasal dari berbagai sektor industri.
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan sebanyak 144 perusahaan atau 73,09 persen dari total pengajuan mendapat insentif pajak. Sementara sisanya, 53 perusahaan atau 26,91 persen tidak mendapat insentif karena permohonannya ditolak.
‘’Seluruh permohonan kami cek secara sistem, ada yang diterima, ada yang ditolak,’’ ungkap Eko
Diterima atau ditolaknnya permohonan merujuk pada dua syarat insentif. Pertama, pemenuhan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak. Sebagai catatan, KLU Pajak merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. Hal ini disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu golongan pokok, golongan sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi. Kedua, pemenuhan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2018 sebagai basis penentuan KLU.
“Kami membutuhkan SPT 2018. Jadi yang ditolak mungkin belum cocok penyampaian SPT-nya,” ujarnya.
Lebih rinci, 197 perusahaan yang mengajukan permohonan insentif pajak terdiri dari 153 perusahaan yang mengajukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dari jumlah tersebut, 117 perusahaan disetujui dan 36 perusahaan ditolak. Untuk PPh Pasal 22 Impor, permohonan datang dari 16 perusahaan, di mana 12 perusahaan disetujui dan 4 perusahaan ditolak. Kemudian, 1 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 23 dan diterima. Terakhir, 24 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 25. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan disetujui dan 13 perusahaan ditolak.
Sementara secara nasional, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 20.018 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif pajak kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 15.384 perusahaan atau 76,85 persen dari total pengajuan mendapat insentif pajak. Sementara sisanya, 4.634 perusahaan atau 23,14 persen tidak mendapat insentif karena ditolak permohonannya.