
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) tercatat menjadi tertinggi kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Hingga 04 Mei 2026, 736.824 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Melalui implementasi Coretax DJP. Mencakup 703.024 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 33.800 SPT Tahunan Badan. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan 9,67 persen dibandingkan periode sama 2025 sebanyak 671.892 SPT Tahunan.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin menyebutkan, tren positif ini didorong kebijakan relaksasi , di mana akhir April lalu menjadi batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sekaligus momentum pengumuman kebijakan serupa bagi pelaporan SPT Tahunan Badan berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.
Sebagaimana yang tercantum pada KEP-71/PJ/2026, Wajib Pajak Badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas:
- keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
- keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 Badan untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
- kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Ali Zainal Abidin menambahkan, relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi Wajib Pajak Badan dalam menyelaraskan dokumen pelaporan SPT dengan fitur Coretax DJP.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu,” sebutnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Kanwil DJP Sulselbartra untuk mengeskalasi capaian kepatuhan SPT ke tren positif dan memberi ruang untuk wajib pajak badan beradaptasi pada masa transisi sistem administrasi perpajakan yang terbaru.
Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau agar relaksasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak dan senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna mengakselerasi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Editor: Bali Putra








