BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Satgas PASTI juga menangkap Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo.
Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan, pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui rangkaian investigasi, mencakup pemeriksaan bersama melibatkan anggota Satgas PASTI antara lain OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.
Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga melakukan profiling pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana oleh Koperasi BLN.
“Keberhasilan penanganan perkara ini, bukti sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat,” kata Hudiyanto.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat melapor ke OJK apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis).
Editor: Bali Putra









