BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia (ADI) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek “Solusiku”, Kamis (04/06/2026). Sebagai bagian fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“OJK masih mendalami kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (06/06/2026).
OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti penyelenggara, diantaranya, kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.
Kemudian, penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, dan pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.
OJK kemudian eminta penyelenggara memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai, menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan, dan memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.
“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lain sesuai kewenangan,” ujar Agus.
Agus menegaskan, seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Ia mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.
“Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, baik Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK, whatsapps, maupun email,” pungkas Agus.
Editor: Bali Putra









