BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Menyambut bulan suci ramadan 1444 Hijriah, PT Pegadaian Cabang Syariah Central Makassar menggelar acara Tarhib Ramadhan di Gedung Kantor Pegadaian Syariah Central Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo, Makassar, Rabu (22/03). Mengusung tema “Semangat Ramadan dalam Kolaborasi untuk Berbagi Kebajikan”, acara diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU) senilai total Rp 10 juta yang dibagikan dalam bentuk 100 paket sembako.
Donasi diserahkan secara simbolis kepada Panti Asuhan Anak Bangsa. Selain itu paket juga dibagikan kepada Kaum Duafa dan Marbot Masjid di sekitar Kantor Cabang Pegadaian Syariah Central Makassar.
Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Central, Hardsal Rahman, mengatakan Tarhib Ramdaan merupakan salah satu program Pegadaian Syariah dalam melaksanakan syiar Dana Kebajikan Umat Pegadaian Syariah.
“Semoga Ramadan tahun ini dapat kita lalui dengan penuh rasa syukur. Tarhib Ramadan kali ini juga sebagai momentum bagi insan Pegadaian untuk lebih dekat kepada sang pencipta dengan memberikan kemanfaatan kepada anak yatim piatu dan kaum dhuafa,” ujar Hardsal.
Ditambahkan, pada momentum ini pihaknya juga manfaatkan untuk menyampaikan kabar baik bahwa Pegadaian Syariah memiliki produk dan jasa yang dapat membantu masyarakat menjalankan ibadah seperti Pembiayaan Porsi Haji dan Pembiayaan Wisata Rohani.
Sementara itu, pengurus Panti Asuhan Anak Bangsa, Mira, menyampaikan ucapan terima kasih dan juga mendoakan untuk PT Pegadaian, khususnya Pegadaian Syariah Central semoga semakin berkembang dan banyak memberi manfaat untuk masyarakat.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur mendapat bantuan dari Pegadaian Syariah apalagi waktunya pas momen bulan Ramadan, di mana sangat membantu kami menjalani Ibadah Puasa. Semoga Pegadaian semakin jaya dan karyawannya semakin sukses,” ungkap Mira.
Terselenggaranya acara Tarhib Ramadan, merupakan wujud dari bentuk kepedulian Pegadaian terhadap syiar Islam, dengan melakukan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
(*)