Bupati Luwu Utara Ajak Warga Patuh Pajak

301
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim bersama Tim KP2KP. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MASAMBA – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengajak warganya mematuhi dan mentaati hak dan kewajiban perpajakan. Salah satunya, melaporkan SPT Tahunan secara lengkap, benar, jelas, dan tepat waktu.

Bupati Abdullah Rahim sendiri, telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi miliknya menggunakan sistem terbaru, Coretax, Maret lalu, sekaligus menandai ditutupnya rangkaian Pekan Panutan dan Pojok Pajak yang berlangsung sebulan penuh di Kabupaten Luwu Utara.

“Sebagai Kepala Daerah sekaligus representasi dari Wajib Pajak di Kabupaten Luwu Utara, saya menyatakan bahwa melaporkan pajak kini jauh lebih praktis,” ujarnya.

Mematuhi ketentuan perpajakan yang dilakukan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan aksi untuk menginspirasi seluruh warga agar lebih adaptif terhadap inovasi digital demi kemajuan daerah.

“Dengan sistem Coretax yang modern dan terintegrasi, saya menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara lengkap, benar, dan tepat waktu,” tambahnya.

Oleh karenanya, Bupati Abdullah Rahim mengajak seluruh warga Luwu Utara melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

“Salah satunya, melaporkan SPT Tahunan secara lengkap, benar, jelas, dan tepat waktu,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga Maret 2026, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Luwu Utara telah melampaui target yakni mencapai 9.520 SPT.

Editor: Bali Putra