Realisasi Penerimaan Melambat, DJP Terus Berupaya Lakukan Ekstensifikasi Sumber Pajak

219
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Adnan Muis saat memberi pemaparan terkait kinerja penerimaan pajak di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Selasa (23/12/2025). POTO: BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 30 November 2025, mencapai Rp9,3 triliun atau sekitar 70,11 persen dari target 2025 sebesar Rp13,27 triliun. Terjadi perlambatan -5,83 persen (growth bruto) dan -5,79 persen (growth netto) secara tahunan (yoy).

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Adnan Muis menyebutkan, penerimaan pajak terdiri dari PPh Rp4,3 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp4,2 triliun, PBB sebesar Rp60,7 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp743,7 miliar.

Sektor administrasi pemerintahan, menjadi salah satu sektor dominan penerimaan pajak di Sulsel. Tahun ini (hingga 30 November, red), mengalami penurunan sebesar -13 persen yang dipengaruhi pengurangan alokasi anggaran untuk Kementerian dan lembaga, serta penerapan kebijakan efisiensi belanja.

Selain sektor perdagangan yang tahun ini juga mengalami pertumbuhan negatif -6,5 persen dampak dari penurunan konsumsi masyarakat yang diakibatkan pengaruh ekonomi global dan domestik. Hal itu kemudian menyebabkan terjadinya perlambatan aktivitas perdagangan.

Dua sektor lain yang juga menjadi sumber penerimaan pajak, yakni sektor industri pengolahan, serta sektor pengangkutan dan pergudangan, juga sama-sama mengalami pertumbuhan negatif, masing-masing -3 persen dan -13 persen.

Penurunan pada sektor industri pengolahan terutama disebabkan berkurangnya setoran dari beberapa wajib pajak besar di sektor logam dan kelapa sawit. Sedangkan penurunan sektor pergudangan dan pengangkutan, akibat menurunnya aktifitas perdagangan yang berdampak pada berkurangnya permintaan untuk jasa transportasi da pergudangan.

“Tahun ini, hampir semua sektor mengalami pertumbuhan negatif. Kecuali sektor pertambangan, kinerjanya manunjukkan pertumbuhan positif 24,6 persen. Didorong pembayaran tunggakan pajak tahun sebelumnya serta kontribusi dari setoran PBB di sektor ini,” kata Adnan di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Selasa (23/12/2025).

Ia mengakui, kantor-kantor wilayah di luar pulau Jawa, penerimaan pajaknya dominan ditopang dari sektor administrasi pemerintahan. “Kontribusinya bisa di atas 50 persen, besar sekali,” kata Adnan.

Ia menambahkan, Kanwil DJP terus berupaya melakukan ekstensifikasi sumber-sumber pajak. Di samping untuk menopang pertumbuhan realisasi penerimaan, juga untuk mengetahui sejauh mana para pelaku usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak (WP) atau belum.

Kalau sudah terdaftar, apakah WP tersebut mendapatkan fasilitas pemusatan atau tidak. “Jika tidak, maka KPP pratama dimungkinkan melakukan ekstensifikasi dengan meminta WP bersangkutan agar mendaftarkan diri, sehingga mendapatkan realisasi penerimaan PPn atas transaksi yang dilakukan. Dari situ, bisa ada tambahan penerimaan,” jelasnya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, banyak pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, di minggu-mingu akhir Desember atau menjelang tutup tahun. Ia berharap ada keajaiban, dan kebiasaan terulang tahun ini yang membuat penerimaan pajak di Sulsel bisa mencapai 100 ersen dari target yang ditetapkan.

Bukan saja dari sisi penerimaan, penurunan juga terjadi dari sisi kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari 511.395 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan pada 2024, menjadi 489.302 wajib pajak. Hal ini disebabkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) di situs pajak.go.id yang menyebabkan WP kesulitan login, terutama bagi yang lupa email terdaftar atau sudah mengganti nomor HP.

“Penurunan kapatuhan pelaporan SPT Tahunan, terjadi baik pada WP pribadi maupun badan,’” tambah Adnan.

Pihak DJP pun disebut terus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan, dengan rutin melakukan sosialisasi. Harapannya, WP pribadi maupun badan, dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, sukarela dan bertanggungjawab.

“Khusus November 2025, setidaknya 82 kegiatan edukasi, sosialisasi perpajakan yang kami laksanakan,” pungkasnya.

Bali Putra