
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Insiden yang menimbulkan kepanikan penumpang terjadi pada penerbangan Batik Air rute Makassar-Jakarta, Rabu (29/07/2026). Sebuah powerbank milik penumpang yang diduga warga negara asing (WNA) asal China, mengeluarkan percikan api di kabin.
Peristiwa itu terjadi sekitar 30 menit setelah pesawat lepas landas. Powerbank milik penumpang duduk di kursi 21E mendadak mengalami korsleting saat digunakan untuk mengisi daya ponsel. Beruntung insiden yang kemudian viral di media sosial, dengan cepat dapat ditangani kru pesawat dan situasi terkendali.

Humas yang juga Pgs. Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira membenarkan adanya peristiwa yang sempat menimbulkan kepanikan penumpang tersebut.
Melalui keterangan resminya, Taufan menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dalam penerbangan maskapai Batik Air nomor penerbangan ID6143 rute Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno Hatta.
Dikatakan, kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan. Sesaat setelah mendarat, petugas Aviation Security maskapai langsung melaporkan kejadian dan menyerahkan penumpang tersebut kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama dengan didampingi petugas Airport Security Bandara Soekarno Hatta.
“Selama pendampingan tersebut, operasional bandara tetap berjalan normal,” ujarnya.
Taufan menjelaskan, powerbank milik penumpang tersebut memiliki kapasitas 37 Wh. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan 15/2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan 39/2024, powerbank dengan kapasitas tersebut diizinkan untuk dibawa penumpang dalam penerbangan.
“Berdasarkan dua regulasi tersebut, kapasitas powerbank kurang dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang, kapasitas antara 100-160 Wh harus mendapatkan persetujuan maskapai dan penumpang wajib lapor kepada petugas konter check-in. Sedangkan kapasitas di atas 160 Wh atau penumpang tidak mengetahui kapasitas powerbank maka powerbank tersebut tidak diizinkan untuk dibawa dalam penerbangan,” jelasnya.
Selain itu, jika dapat dibawa dan mendapatkan persetujuan maskapai, maka wajib dibawa sebagai barang kabin, tidak digunakan saat penerbangan, tidak diisi daya maupun digunakan mengisi daya perangkat lain, dan maksimal dua buah powerbank yang diizinkan.
Bali Putra









