Perpajakan Marketplace Membawa Efektivitas dan Efisiensi Perpajakan di Era Digital

150

 

Oleh:

Puri Tri Handayani

 

Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce telah mengubah pola kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia. Marketplace memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menawarkan barang dan jasa kepada konsumen tanpa harus memiliki toko fisik. Perkembangan tersebut juga menimbulkan kebutuhan untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan pola transaksi digital.

Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025.

Tujuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 PMK 37 Tahun 2025 pada dasarnya mengatur perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui marketplace.

Pemerintah menjelaskan bahwa aturan ini bukan merupakan jenis pajak baru. PMK tersebut mengatur pihak yang melakukan pemungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporan pajaknya. Dengan mekanisme baru ini, marketplace yang telah ditunjuk dapat menjalankan fungsi sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang dalam negeri di platform marketplace resmi mengalami penundaan jadwal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penundaan tersebut semata-mata menyangkut penyesuaian waktu implementasi tanpa mengubah substansi hukum maupun kerangka regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Langkah penundaan ini memicu berbagai penyesuaian teknis di tingkat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk penghentian pemotongan dan skema pengembalian (refund) dana bagi penjual (seller) sekaligus memantik usulan dari pelaku industri agar implementasi efektif diundur hingga awal 2027.

DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 sebagai dasar administratif penundaan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Melalui pengumuman tersebut, DJP membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebelumnya dan akan melakukan penunjukan kembali. Jadwal kewajiban pemungutan pajak yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 kini digeser menjadi 1 November 2026.

Penundaan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional serta upaya menjaga daya beli masyarakat. DJP menegaskan bahwa substansi hukum PMK 37/2025 tetap mengikat dan tidak mengalami perubahan. Artinya, meskipun ditunda, ketentuan PMK 37/2025 akan tetap berlaku, dimana secara umum PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace menggunakan tarif 0.5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan.

Namun, penerapannya tetap memperhatikan karakteristik pedagang dan jenis transaksi yang dilakukan.

Salah satu ketentuan yang menarik adalah bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam tahun berjalan.

Apabila pedagang menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 sesuai ketentuan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak semata-mata berorientasi pada pemungutan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan skala usaha pedagang.

Sebaliknya, Ketika peredaran bruto pedagang telah melewati batas tersebut dan kondisi lainnya terpenuhi, pemungutan dapat dilakukan. Karena itu, pedagang perlu memahami bahwa status dan kewajiban perpajakannya tidak cukup ditentukan hanya dari tempat transaksi dilakukan, tetapi juga dari karakteristik penghasilan dan kondisi perpajakannya.

Selain UMKM omzet di bawah Rp500.000.000,00, transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah sebagai berikut :

  1. Mitra pengemudi/kurir ekspedisi berbasis aplikasi angkutan.
  2. Pedagang yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
  3. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  4. Penjualan emas perhiasan/batangan oleh pabrikan atau pedagang emas.
  5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPJB).”

Atas penghasilan yang tidak dilakukan pemungutan tetap terutang Pajak Penghasilan dan atas Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.”

Pemungutan Pajak untuk Kesederhanaan Administrasi

Salah satu gagasan penting dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah integrasi antara transaksi dan administrasi perpajakan. Marketplace menerbitkan dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Hal ini memudahkan pedagang untuk memiliki dokumen yang dapat digunakan untuk mendukung administrasi perpajakannya.

PPh yang dipungutpun tidak serta merta diperlakukan sebagai beban pajak tambahan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut, nantinya akan menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan pada SPT Tahunan. Bagi pedagang yang dikenai PPh yang bersifat final, pemungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.

Penundaan Bukan Pembatalan

Dalam perjalanannya, implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang seharusnya dimulai tanggal 1 Agustus 2026 mengalami penundaan. Penundaan tersebut bukan berarti kebijakan dibatalkan. Dalam PENG-45/PJ/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Implementasi peraturan ini akan ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan mulai akan berlaku pada 1 November 2026. Penundaan waktu pemberlakuan  ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Penundaan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak, baik pemerintah, marketplace maupun pedagang untuk mempersiapkan system dan pemahaman yang lebih baik. Khusus bagi pedagang yang menjalankan kegiatan usaha melalui marketplace, masa penundaan dapat dimanfaatkan untuk pendalaman pemahaman aturan, kerapihan pencatatan omzet, serta memastikan administrasi transaksi telah tertata dengan baik.

Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi perpajakan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dalam perdagangan digital.

Penulis: Penata Tk.I/IIId, Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Bulukumba