Pemkot Makassar Ingatkan Pemilik Gedung Soal Peran Penting SLF sebagai Penentu Kelaikan Bangunan 

85
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bangunan gedung yang telah selesai dibangun tidak secara otomatis laik digunakan. Pemilik dan pengelola perlu memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung” di Hotel Maxone Makassar, Selasa, 20 Oktober 2026.

Kegiatan sosialisasi digelar Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar. Sebanyak 100 peserta dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), unsur pemerintah setempat, penyedia jasa konsultansi, dan perwakilan media, ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan SLF memiliki peran penting untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan sesuai peruntukannya

Menurutnya, pemenuhan aspek keselamatan bangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen administrasi. Kondisi teknis bangunan dan kesesuaiannya dengan fungsi yang direncanakan juga harus menjadi perhatian.

“Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut semakin relevan seiring pesatnya perkembangan Kota Makassar dan meningkatnya kebutuhan bangunan untuk kegiatan usaha, pelayanan publik, serta aktivitas masyarakat.

Dalam sosialisasi itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai keterkaitan SLF dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau perubahan bangunan berdasarkan standar teknis yang berlaku. Sementara itu, SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi untuk digunakan sesuai ketentuan.

Distaru berharap pemilik dan pengelola bangunan tidak mengabaikan kewajiban tersebut, terutama ketika bangunan akan dimanfaatkan untuk kepentingan usaha maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Pemkot Makassar berharap peningkatan pemahaman mengenai SLF dapat mendorong kepatuhan terhadap standar teknis sekaligus memperkuat upaya mewujudkan bangunan yang aman dan andal

Melalui langkah tersebut, pemerintah kota ingin memastikan perkembangan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan masyarakat dan visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.

*/Editor: Bali Putra