BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III-2026 serentak, Selasa, 29 September 2026.
Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih di Sulawesi Selatan tercatat 7.044.182 pemilih, terdiri atas 3.430.322 pemilih laki-laki dan 3.613.860 pemilih perempuan. Jumlah tersebut bertambah 30.471 pemilih atau 0,43 persen.
Dilihat berdasarkan Kabupaten/Kota, Makassar masih menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbesar di Sulsel, mencapai 1.087.730 pemilih, terdiri atas 527.512 pemilih laki-laki dan 560.218 pemilih perempuan.
Setelah Makassar, jumlah pemilih terbesar terdapat di Kabupaten Bone sebanyak 626.014 pemilih dan Kabupaten Gowa sebanyak 609.766 pemilih.
Sebaliknya, daerah dengan jumlah pemilih paling sedikit pada Triwulan III-2026, Kabupaten Kepulauan Selayar, 107.095 pemilih, terdiri atas 51.525 pemilih laki-laki dan 55.570 pemilih perempuan. Setelah Kepulauan Selayar, jumlah pemilih terendah berikutnya terdapat di Kota Parepare 115.870 pemilih dan Kota Palopo sebanyak 132.425 pemilih.
Dari 24 Kabupaten/Kota, 22 Kabupaten/Kota mencatatkan penambahan jumlah pemilih, sementara dua daerah mengalami penurunan, yakni Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare.
Perubahan tersebut, dipengaruhi masuknya pemilih baru, perpindahan domisili, perubahan elemen data, maupun adanya pemilih yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan hasil pencermatan dan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, menekankan pentingnya jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk terus menjaga kualitas pemutakhiran data serta mencermati setiap masukan yang disampaikan dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III.
Menurut Romy, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu maupun masukan dari stakeholder terkait harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan dan berdasarkan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Romy juga meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota agar tidak melihat rapat pleno semata-mata sebagai akhir dari proses pemutakhiran pada satu periode. Hasil pleno, tanggapan masyarakat, saran perbaikan Bawaslu, serta masukan dari instansi dan stakeholder terkait justru menjadi bagian dari bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas data pemilih pada periode selanjutnya.
“PDPB merupakan proses yang berkelanjutan. Karena itu, data hasil Triwulan III ini tetap harus dicermati kembali. Apabila setelah pleno terdapat data baru, saran perbaikan, ataupun perubahan status pemilih yang memenuhi ketentuan, maka harus ditindaklanjuti sebagai bahan pemutakhiran pada Triwulan IV,” tambahnya.
elaksanaan PDPB merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga data pemilih agar tetap komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pemutakhiran dilakukan dengan mencermati berbagai sumber data serta membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
KPU Kabupaten/Kota juga terus melakukan pencermatan terhadap dinamika data kependudukan di wilayah masing-masing. Proses tersebut mencakup identifikasi pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan data, pemilih pindah masuk maupun pindah keluar, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Partisipasi Bawaslu, instansi terkait, stakeholder, dan masyarakat dalam proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Setiap masukan yang disertai data pendukung menjadi bahan pencermatan bagi KPU untuk memastikan perubahan data dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil PDPB Triwulan III selanjutnya menjadi salah satu basis dalam pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026. KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan terus melakukan koordinasi, monitoring, dan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti dinamika data pemilih pada masing-masing wilayah.
Dengan jumlah pemilih sementara hasil PDPB Triwulan III mencapai 7.044.182 pemilih, KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPU Kabupaten/Kota berkomitmen untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih melalui pemutakhiran yang berkelanjutan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih semakin akurat sekaligus menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Editor: Bali Putra










