OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

91
POTO: DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta, Senin, 28 September lalu, setelah mengumpulkan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan, bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menyebutkan, kebijakan perlakuan khusus berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Pemberian perlakuan khusus merupakan langkah OJK memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung,” ujarnya.

Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu POJK 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana meliputi:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
  3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

“Langkah tersebut kami lakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan,” sebutnya.

Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan, 28 September 2026.

Editor: Bali Putra